
Program Komputer "Aplikasi Persebaran UMKM"
Program Komputer berbasis android berjudul "Aplikasi Persebaran UMKM" ini diciptakan oleh:
- Nur Aeni Widiastuti, M.Kom.
- Teguh Tamrin, M.Kom.
dan diajukan hak ciptanya pada tanggal 24 Oktober 2019.
UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu:
- Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi:
- Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
- Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
- Perdagangan, hotel dan restoran.
- Pertambangan dan penggalian.
- Listrik, gas, dan air bersih.
- Angkutan dan komunikasi.
- Industri pengolahan.
- Bangunan.
- Jasa.
Aplikasi Persebaran UMKM digunakan sebagai media promosi untuk meningkatkan potensi pasar yang diakibatkan karena beberapa lokasi UMKM berada pada lokasi yang kurang strategis. Hal ini dapat mengakibatkan lokasi UMKM tidak diketahui oleh wisatawan dari luar kabupaten Jepara. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan dari luar kabupaten Jepara. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah pada umumnya dan sentra industri pada khususnya.
Berikut dokumen-dokumennya :
Komentar