Visi Misi Pusat HKI

VISI PUSAT HKI UNISNU JEPARA Pusat HKI Universitas Islam Nahdlatul Ulama' (UNISNU) Jepara menjadi pusat informasi, pelayanan, dan penggalian potensi Hak Kekayaan Intelektual yang berkualitas dan terpercaya. MISI PUSAT HKI UNISNU JEPARA

  1. Memberikan pelayanan bagi masyarakat luas untuk memperoleh informasi tentang HKI dan IPTEK yang bermanfaat;
  2. Menyediakan layanan bagi civitas akademika dan masyarakat luas untuk pendaftaran dan pendampingan, kajian, drafting, dan pengusulan atas karya-karya yang berpotensi HKI baik berupa temuan, merek, desain industri dan kegiatan lain yang berkaitan dengan HKI dan IPTEK;
  3. Menumbuh-kembangkan kemampuan masyarakat dalam menggali potensi unggulan daerah untuk diusulkan mendapatkan paten;
  4. Mengadakan kerjasama dengan dinas terkait seperti dinas koperasi dan UKM yang ada disetiap kabupaten dan propinsi;
  5. Meningkatkan produk dan karya yang mendapat pengakuan HKI;
TUJUAN PUSAT HKI UNISNU JEPARA
  1. Mengidentifikasi potensi HKI yang ada pada pusat riset di tingkat Fakultas, maupun tingkat Universitas Islam Nahdlatul Ulama' (UNISNU) Jepara, yang meliputi potensi pemenuhan persyaratan perlindungan HKI sesuai peraturan perundangan yang berlaku, potensi komersial, dan potensi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Melakukan penilaian atau evaluasi bersama Tim Penilai HKI mengenai kelayakan teknologi, kelayakan ilmiah, serta keterkaitan potensi HKI Universitas Islam Nahdlatul Ulama' (UNISNU) Jepara;
  3. Melakukan proses pengalihan HKI dari pegawai atau mahasiswa kepada UNISNU Jepara bersama unit kerja lain di lingkungan UNISNU Jepara yang terkait;
  4. Melakukan proses pendaftaran HKI;
  5. Bersama unit kerja lain dalam lingkungan UNISNU Jepara melakukan kegiatan pemanfaatan HKI UNISNU Jepara, meliputi penjajakan dan pencarian mitra kerja sama, pemegang lisensi prospektif, penyiapan perjanjian lisensi, perjanjian riset dan pengembangan, serta kegiatan-kegiatan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual UNISNU Jepara yang dianggap perlu;
  6. Melakukan kegiatan yang dianggap perlu dalam mengelola portofolio HKI UNISNU Jepara;
  7. Memfasilitasi kegiatan pengumpulan pendapatan hasil pemanfaatan HKI UNISNU Jepara yang berupa royalti dan pendapatan lainnya, sesuai prosedur Biro Administrasi Keuangan HKI UNISNU Jepara;
  8. Memfasilitasi kegiatan penegakan hukum HKI bekerja sama dengan Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UNISNU Jepara;
  9. Mengupayakan pengungkapan invensi atas penelitian berpotensi paten yang dilakukan oleh peneliti UNISNU Jepara;
  10. Melakukan sosialisasi dan pengembangan kepedulian pegawai dan mahasiswa terhadap sistem HKI bekerjasama dengan fakultas atau Pusat Studi;
  11. Melakukan fungsi-fungsi lain sebagai Sentra HKI, misalnya pelayanan konsultasi, sosialisasi, atau pendaftaran HKI kepada masyarakat umum;