Sejarah Pusat HKI
Pusat HKI UNISNU- di bentuk tanggal 23 April 2015 melalui hibah intensif pembentukan Pusat HKI, Kemenristek berdasarkan Surat Keputusan Rektor 251/SK/UNISNU/IV/2015. Dengan landasan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan NBasional dan PP No. 20/2005 tentang ahli teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan. Kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual di PT seharusnya mampu menciptakan lingkungan untuk mendorong dan mempercepat penyebaran invensi, karya cipta dan pengetahuan baru yang dihasilkan oleh peneliti untuk memaksimalkan keuntungan masyarakat umum. Tugas Pokok Unit Pengelola Pusat HKI UNISNU Jepara adalah untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian, pengembangan IPTEK dan pengabdian masyarakat berorientasi HKI, meningkatkan kerjasama kelembagaan dan mitra/instansi sekitar serta memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual khususnya bagi civitas akademika dan masyarakat pada umumnya.
Secara rinci, tugas Pusat HKI UNISNU Jepara antara lain:
- Berperan aktif dalam menelusuri hasil penelitian, karya lainnya yang berpeluang untuk dipatenkan;
- Secara aktif melakukan pembinaan kepada peneliti dan masyarakat untuk memperoleh paten;
- Mengupayakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang diperoleh Kantor Pusat HKI terhadap upaya pelanggaran;
- Secara aktif melakukan pemasaran lisensi atas kekayaan intelektual dan negosiasi perjanjian dengan calon penerima lisensi;
- Melakukan pengawasan dan audit terhadap implementasi lisensi;
- Penarikan dan pembagian royalty dari penerima lisensi kepada pihak-pihak yang berhak;
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum;
- Melakukan sosialisasi dan penelitian HKI
- Menginventarisasi hasil penelitian dosendan mahasiswa yang dapat dilindungi dengan HKI;
- Pendokumentasian HKIyang telah didaftarkan.
- Melaksanakan fungsi sebagai lembaga HKI, yaitu membantu drafting dokumen HKI dan administrasi pengusulan pendaftaran, mendorong pendayagunaan Kekayaan Intelektual dalam proses industri serta mendorong pemberian perlindungan HKI.
Unit Pengelola Pusat HKI UNISNU Jepara merupakan unit kerja di bawah LPPM UNISNU Jepara, yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI.
- Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI khususnya di lingkungan UNISNU Jepara.
- Melaksanakan program Ahli Teknologi dari Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh UNISNU Jepara.
- Memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI.
- Membantu masyarakat dalam proses perolehan HKI.
- Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI khususnya dari lingkungan UNISNU Jepara.