Rahasia Dagang

Rahasia Dagang - suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis, maupun nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Suatu informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum, sedangkan informasi yang bernilai ekonomi/ komersial adalah informasi yang sifat kerahasiaannya tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.


Objek perlindungan Rahasia Dagang meliputi: 1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:
  • Metode produksi
  • Metode pengolahan
  • Metode penjualan
  • Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.
2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
  • Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
  • Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
  • Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain

Jangka Waktu Perlindungan Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemilik tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiaannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.
Mutasi dan Lisensi Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain malalui:
  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Perjanjian tertulis
  • Lisensi

Pelanggaran dan Sanksi 1. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pencurian
  • Penyadapan
  • Spionase industri
  • Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll.
  • Dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan
2. Ketentuan Pidana

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain, atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

3. Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.