Merek

Merek - merupkakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan "suatu tanda pembeda" atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya. Suatu merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang digunakan/ ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum. Pemegang/ pemilik Hak Merek yaitu: orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.


Tanda Yang Tidak Boleh Dijadikan Merek
  • Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit atau kusut
  • Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan
  • Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang
  • Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas
  • Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota, dan sebagainya

Objek Perlindungan 1. Perlindungan atas Merek

Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.

2. Hal penting yang perlu untuk diketahui

Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.


STATUS PENDAFTARAN Indonesia mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang Hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK 1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan :
  • Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
  • Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
  • Fotocopy KTP pemilik merek
  • Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum
  • Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
  • Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
  • Contoh fisik produk yang didaftarkan
  • Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas
2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
  • Pemeriksaan formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.
  • Pemeriksaan Substantif. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.