Hak Cipta
Hak Cipta - hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Istilah-Istilah dalam Hak Cipta
Pencipta
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspiasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, cekatan, ketampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pncipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap kerya Penci[ta dalam bentk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Formulir Pengajuan[embeddoc url="https://pusathki.unisnu.ac.id/wp-content/uploads/sites/40/2018/05/05-Formulir_permohonan_hak_cipta.doc" width="0px" height="0px" download="all" viewer="microsoft"] Contoh Formulir Pengajuan[embeddoc url="https://pusathki.unisnu.ac.id/wp-content/uploads/sites/40/2018/05/contoh-pengisian-pengajuan.doc" width="0px" height="0px" download="all" viewer="microsoft"]
Sumber Referensi: Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. http://www.hukumonline.com/ Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdfHak Cipta - hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Istilah-Istilah dalam Hak Cipta Pencipta Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspiasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, cekatan, ketampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pncipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas. Ciptaan Hasil setiap kerya Penci[ta dalam bentk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan rangkap tiga.

Sumber Referensi: Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. http://www.hukumonline.com/ Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf