Desain Industri
Desain Industri - Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis, dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesanestetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Ciri utama dari desain industri adalah bahwa karya desain tersebut dapat diwujudkan dalam pola atau cetakan untuk menghasilkan barang-barang dalam proses produksi. Hak Desain Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya , untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak-hak Pendesain
- Jika suatu desain dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak uyang untuk dan/ atau dalam dinasnya Desain Industri iru dikerjakan, kecuai ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi Hak Pendesain, apabila pengguna desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Pendesain berhak mendapatkan imbalan yang diperoleh dari pemanfaatan secara komersial dari desain yang dihasilkan
- Nama pendesain mempunyai hak dicantumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri 4 rangkap
- Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan pemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
- Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, beakang, samping kanan, samping kiri, atas, dan bawah (rangkap 6)
- Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi, dan kegunaan produk yang akan di daftarkan
- Melampirkan contoh fisik produk
- Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh sa;ah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain
- Dalam hal permohonan diajukn oleh bukan pendesain, pemohon harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain industri
- Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri
- Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- Satu desain industri atau
- Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang sama
10. Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia